Jember – Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB, bertempat di Kecamatan Ajung, Tim Kejaksaan Negeri Jember bersama Inspektorat Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawalan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025 (Kawal Desa 2025).
Kegiatan ini digelar sebagai langkah preventif untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kawal Desa juga bertujuan memperkuat akuntabilitas serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui pendampingan yang terstruktur, aparatur desa didorong agar semakin profesional, transparan, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Program ini sekaligus menjadi wahana edukasi hukum dan penguatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola administrasi dan keuangan publik.
Kejaksaan Negeri Jember menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai wujud kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.